Resah! THR dan Gaji ke-13 PNS Kembali Tak Cair 100%




Sebagaimana telah diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Selasa 4 April 2023. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Namun dari pernyataan tersebut, tidak sepenuhnya membuat para PNS merasa senang. Keresahan kembali mereka rasakan, dengan lagi dan lagi THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini kembali tidak cair sepenuhnya. 

Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Sri Mulyani menjelaskan ada sederet masalah yang dianggap menjadi pemicunya. Masalah tersebut antara lain penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.

“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujar Sri Mulyani.

Dari Kebijakan tersebut tentunya tak semudah itu diterima oleh PNS. Apalagi di depan mata, kebutuhan menghadapi lebaran juga tak bisa dielakkan.

Salah satu PNS golongan IV.A Mahmudin S. Pd mengatakan dengan adanya kenaikan harga sembako ini, maka para PNS dituntut harus cermat dan hemat di kala hampir semua kebutuhan pokok lebaran melonjak. Sebut saja harga beras dan cabai yang dalam beberapa hari terakhir ini cenderung naik. 

Jelas, dengan kondisi ini, berapapun pemotongan THR akan berdampak serius bagi PNS. PNS yang pasrah hanya bisa ‘gerundel’ dalam hati, sedangkan yang berani menyalurkan lewat petisi atau menyuarakan di beragam platform media sosial.

Nada beragam penolakan ini semestinya didengarkan baik oleh pemerintah. Kritik dan petisi itu tak lantas direspons dengan penolakan, karena suara PNS atau masyarakat itu bagian dari suara publik.

Sementara menurut catatan Tim Riset Vokaloka, tidak penuhnya nominal THR bukan pertama kali terjadi di Tahun ini. Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, PNS tidak pernah mendapatkan THR dengan turun penuh 100%. Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada tahun 2019. 



M Ramadhani/Vokaloka

No comments

Post a Comment